Makalah
HAJI DAN TATA CARA PERSYARIATAN
Di Presentasikan Dalam Diskusi Kelas
Mata Kuliah
FIQIH
Di susun
Oleh :
Kelompok 6
1.Widiawati Pomolango
2.Rifai Rauf
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN AMAI GORONTALO
FAKULTAS USHULUDIN DAN DAKWAH
JURUSAN KEMUNIKASI PENYIARAN ISLAM (KPI)
2015
DAFTAR ISI
KDAFTAR
ISI...............................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG .................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH ............................................................................... 2
C. TUJUAN ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAJI...................................................................................... 3
B. PENGERTIAN UMRAH ............................................................................... 8
C. HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMROH .................................................. 9
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 12
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG .................................................................................... 1
B. RUMUSAN MASALAH ............................................................................... 2
C. TUJUAN ......................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAJI...................................................................................... 3
B. PENGERTIAN UMRAH ............................................................................... 8
C. HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMROH .................................................. 9
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................. 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
orang Arab pada zaman jahiliah telah
mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan
melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih
tetap ada, seperti thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja
pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya.
Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap
menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat),
sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah.
Tiap tahun lebih dari 2,5 tahun juta umat muslim menunaikan ibadah Haji. Haji adalah rukun Islam kelima, yang wajib untuk setian muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap Negara, pemerintah Arab Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen dari jumlah muslim yang bersangkutan.
Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter.
Ka’bah ,kiblat umat islam dalam shalat menjadi pusat dalam tawaf 15m. Didalam ka’bah terdabat batu hitam.Ka’bah dibangun oleh nabi Ibrahim dan Ismail, seluas 99 m2 , tingg 15m dan tebal dinding 1m.
Renovasi Ka’bah :
Haji diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriyah yakni setelah Isalm berkembang dan memperoleh kemajuan di Madinah.
Tiap tahun lebih dari 2,5 tahun juta umat muslim menunaikan ibadah Haji. Haji adalah rukun Islam kelima, yang wajib untuk setian muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Untuk setiap Negara, pemerintah Arab Saudi menerapkan system kuota haji sebanyak 1 persen dari jumlah muslim yang bersangkutan.
Masjidil Haram,Luas masjid ini 130ribu m2,dapat menampung sejumlah 500ribu orang. Menaranya setinggi 90 meter.
Ka’bah ,kiblat umat islam dalam shalat menjadi pusat dalam tawaf 15m. Didalam ka’bah terdabat batu hitam.Ka’bah dibangun oleh nabi Ibrahim dan Ismail, seluas 99 m2 , tingg 15m dan tebal dinding 1m.
Renovasi Ka’bah :
610 Masehi : dibangun kembali
oleh Nabi Muhammad SAW
683 Masehi : Khalifah Abdullah bin Az-Zubair merekontruksi Ka’bah mengikuti podasi yang asli, sesudah hancur olh angkatan bersenjata Suriah
693 Masehi : Dibangun kembali oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan
1959 Masehi : Renovasi sesudah parah karena banjir
1996 Masehi : dibangun kembali menggunakan batu asli
Allah berfirman : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus (unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya perjalanan yang ditempuh oleh jama’ah Haji) Yang datang dari segala penjuru jauh. Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang sudah ditentukan, atas rizeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan ( sebagian lain) berikan orang-orang yang sengsara lagi kafir.” ( Q.S. Al-Hajj : 27-28)
Dasar Hukum Haji dan Umroh
Surat Ali-Imran :97
Al-Baqarah :196-197
Al-Hajj : 27-28
Ali –Imran :97
683 Masehi : Khalifah Abdullah bin Az-Zubair merekontruksi Ka’bah mengikuti podasi yang asli, sesudah hancur olh angkatan bersenjata Suriah
693 Masehi : Dibangun kembali oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan
1959 Masehi : Renovasi sesudah parah karena banjir
1996 Masehi : dibangun kembali menggunakan batu asli
Allah berfirman : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus (unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya perjalanan yang ditempuh oleh jama’ah Haji) Yang datang dari segala penjuru jauh. Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang sudah ditentukan, atas rizeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan ( sebagian lain) berikan orang-orang yang sengsara lagi kafir.” ( Q.S. Al-Hajj : 27-28)
Dasar Hukum Haji dan Umroh
Surat Ali-Imran :97
Al-Baqarah :196-197
Al-Hajj : 27-28
Ali –Imran :97
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Ibadah Haji dan Umrah”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
Pengertian Ibadah haji dan Umrah.
Kegiatan selama Ibadah Haji dan Umrah
Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umrah
Hal-hal yang membatalkan ibadah Haji dan Umrah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Ibadah Haji dan Umrah”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
Pengertian Ibadah haji dan Umrah.
Kegiatan selama Ibadah Haji dan Umrah
Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umrah
Hal-hal yang membatalkan ibadah Haji dan Umrah
C. TUJUAN
Apa pengertian ibadah haji dan umrah ?
Apa pengertian ibadah haji dan umrah ?
Apa saja kegiatan selama ibadah haji
dan umrah?
Di mana tempat yang digunakan untuk ibadah haji dan umrah?
Hal-hal apa saja yang dapat
membatalkan ibadah haji dan umrah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN HAJI
Haji
adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum
muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan
melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu
waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah.
Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijah.
Syarat wajib melaksanakan ibadah haji.
Ø Islam
Ø Berakal sehat
Ø Baligh
mampu
istitha’ah yaitu:
sehat jasmani
Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
Ada kendaraan
Aman di perjalanannya.
Bagi Wanita harus ada mahram yang menyertainya seperti : suami, ayahnya, saudara lain yang dipercaya
“janganlah seorang wanita bepergian ( bersafar) melainkan beserta mahramnya” ( H.R. Bukhari )
Rukun Haji adalah Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak sah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1. Ihram, yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram dan niat haji
2. Wukuf, yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari pada tanggal 9 Zulhijjah
3. sampai terbenam matahari
4. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran pada arah yang berlawanan dengan arah berputarnya arah jarum jam.Dimulai dari sudut tempat Hajar Ashwad –Batu Hitam-berada.
Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua itu ( Baitullah).” (Q.S.Al-Hajj29)
Syarat-syarat thawaf :
Thawaf dilakukan 7 kali putaran
Thawaf qudum
sehat jasmani
Ada bekal untuk biaya perjalanan dan untuk orang yang ditinggalkan
Ada kendaraan
Aman di perjalanannya.
Bagi Wanita harus ada mahram yang menyertainya seperti : suami, ayahnya, saudara lain yang dipercaya
“janganlah seorang wanita bepergian ( bersafar) melainkan beserta mahramnya” ( H.R. Bukhari )
Rukun Haji adalah Segala sesuatu yang harus dikerjakan dalam ibadah Haji jika tidak dilaksanakan maka ibadah Hajinya tidak sah. Oleh karena itu harus mengulang lagi pada waktu yang lain. Adapun yang termasuk rukun Haji adalah :
1. Ihram, yaitu mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian Ihram dan niat haji
2. Wukuf, yaitu berhenti di Arafah dimulai dari tergelincirnya mata hari pada tanggal 9 Zulhijjah
3. sampai terbenam matahari
4. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tuju kali putaran pada arah yang berlawanan dengan arah berputarnya arah jarum jam.Dimulai dari sudut tempat Hajar Ashwad –Batu Hitam-berada.
Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua itu ( Baitullah).” (Q.S.Al-Hajj29)
Syarat-syarat thawaf :
Thawaf dilakukan 7 kali putaran
Thawaf qudum
Thawaf
Ifada
Thawaf Wada’
Thawaf Tahallul
Thawaf nazar
Thawaf sunnah
5.Sa’I, Yaitu berlari-lari kecildari BukitSafakebukit Marwah sebanyak tuju kali.
6.Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
7. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir
Wajib Haji
Wajib Haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji, jika tidak dilakukan, wajib menggantinya dengan membayar dam, yaitu menyemblih binatang.
Jenis – Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud :
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan serta tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Kegiatan Ibadah Haji
Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
8 Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji perfi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan
11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Lokasi Utama Dalam Ibadah Haji
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah lempar jumrah di Mina.
Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan dan menggunting rambut.Pada tanggal 11,12,13 Dzulhijah melempar tiga jumrah Jumrah Aqabah ,Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km(450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjid Nabi.
Thawaf Tahallul
Thawaf nazar
Thawaf sunnah
5.Sa’I, Yaitu berlari-lari kecildari BukitSafakebukit Marwah sebanyak tuju kali.
6.Tahallul (memotong rambut) Yaitu melepaskan diri dari Ihram haji sesudah selesai mengerjakan seluruh rangkaian ibadah Haji dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
7. Tertib, artinya rukun haji secara berurutan dari awal sampai akhir
Wajib Haji
Wajib Haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji, jika tidak dilakukan, wajib menggantinya dengan membayar dam, yaitu menyemblih binatang.
Jenis – Jenis Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud :
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan serta tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Kegiatan Ibadah Haji
Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
8 Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji perfi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan
11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Lokasi Utama Dalam Ibadah Haji
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah lempar jumrah di Mina.
Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan dan menggunting rambut.Pada tanggal 11,12,13 Dzulhijah melempar tiga jumrah Jumrah Aqabah ,Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km(450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjid Nabi.
Larangan
– Larangan dalam Ibadah Haji
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh dan memakan binatang buruan
1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual
2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
3. Bertengkar dengan orang lain
4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
5. Memakai wangi-wangian
6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
7. Melakukan akad nikah
8. Memotong kuku
9. Mencukur atau mencabut rambut
10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
11. Membunuh dan memakan binatang buruan
Hal
– Hal yang membatalkan Ibadah Haji
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut.
1. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah. Adapun jima` yang dilakukan pasca melontar jumrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’.
2. Meninggalkan salah satu rukun haji. Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu, sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada pembahasan pengertian istitha’ah. Jika tidak, maka pada waktu-waktu yang kita mampu melaksanakannya; karena ibadah ini wajib segera dilaksanakan bila kita sudah mampu.
DAM
Dam menurut bahasa artinya darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah ( Menyembelih ternak di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah )
Jenis-jenis DAM adalah :
1. Dam Hadyu.
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
2. Dam Fidyah (tebusan).
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah: "…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…"
3. Dam Jazaa'.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.
4. Dam Ihshar.
Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
5. Dam Jima'.
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja mengumpuli isterinya ditengah pelaksanaan ibadah haji. Dalam kitabnya "Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan: "Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima' (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang bermukim di tanah Haram. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut.
1. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah. Adapun jima` yang dilakukan pasca melontar jumrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’.
2. Meninggalkan salah satu rukun haji. Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu, sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada pembahasan pengertian istitha’ah. Jika tidak, maka pada waktu-waktu yang kita mampu melaksanakannya; karena ibadah ini wajib segera dilaksanakan bila kita sudah mampu.
DAM
Dam menurut bahasa artinya darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah ( Menyembelih ternak di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah )
Jenis-jenis DAM adalah :
1. Dam Hadyu.
Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.
2. Dam Fidyah (tebusan).
Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah: "…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…"
3. Dam Jazaa'.
Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membunuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.
4. Dam Ihshar.
Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
5. Dam Jima'.
Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja mengumpuli isterinya ditengah pelaksanaan ibadah haji. Dalam kitabnya "Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan: "Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima' (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang bermukim di tanah Haram. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
B.PENGERTIAN UMRAH
Umrah adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka`bah dan Sa`i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
Syarat untuk mengerjakan umrah adalah
1. Islam
2. Berakal Sehat
3. Baligh
4. Mampu (Istitha’ah) yaitu :
Sehat Jasmani
Bagi Wanita harus ada mahram
Rukun
umrah adalah :
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sai
4. Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
5. Tertib
Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.
Ketentuan miqat umrah
Miqat adalah memulai ihram dari suatu tempat sesuai dengan datangnya seseorang.
1. Miqat Zamani, yaitu sepanjang tahun
2. Miqat Makani, yaitu sama dengan miqatnya haji
Tata Cara Umrah
1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarija laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
1. Ihram
2. Tawaf
3. Sai
4. Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
5. Tertib
Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.
Ketentuan miqat umrah
Miqat adalah memulai ihram dari suatu tempat sesuai dengan datangnya seseorang.
1. Miqat Zamani, yaitu sepanjang tahun
2. Miqat Makani, yaitu sama dengan miqatnya haji
Tata Cara Umrah
1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarija laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah
B. HIKMAH
IBADAH HAJI DAN UMROH
1. Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan perilaku yang betul-betul bertakwa
2. Membentuk pribadi yang memiliki kasih saying kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya.
3. Melontar jumrah dapat mendoroh muslim/muslimah agar setiap saat mampu membentengi diri dari tipu daya syetan.
4. Haji mabrur mendapatkan balasan surga
Tiada balasan apapun bagi Haji mabrur kecuali surge.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mabrur itu ? Rasulullah mwnjawab :”suka member makanan/bantuan social dan lemah lembut dalam bicra.”( H.R. Ahmad )
5. Pembiayaan yang dikeluarkanuntuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala berlipat ganda .
“Pembiyaan dalam menunaikan ibadah haji seperti dijalan Allah.yaitu satu dirham, dibalas dengan tujuh ratus dirham.” ( H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
6. Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya
7. Memiliki semangat tinggi untuk berkorbanh Ibadah Haji dan umrah dapat mendorong umat Islam untuk mewujudkan tali persudaraan dan persatuan ( Ukhuwah Islamiah )
8. Ibadah haji dijadikan muktamar akbar seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa serta dunia islam
9. Memberi dorongan kepada setiap keluarga musilim sekuat tenaga dengan cara yang halal mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah haji.
10. Musimah yang hajinya mabrur akan memperoleh pahala jihad yang paling utama
Aisyah ra berkata : “Kami ( kaum wanita ) berpendapat bahwa jihad adalah amal yang paling utama. Apakah kami ( kaum wanita ) tidak boleh berjihad ?”
Rasulullah menjawab : “Jihad yang paling utama bagi wanita adalah Haji mabrur.” ( H.R. Bukhari)
BAB
III
PENUTUP
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmahyang sangat luas lagi mendalam.
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dankeilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulanDzulhijjah).
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagfi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an
Al- Hadist
www.google.com
Buku pendidikan Agama Islam SMA untuk kelas X penerbit Erlangga
LKS Tuntas Pendidikan Agama Islam kelas X semester 2
http://studikumpulanmakalah.blogspot.com/2012/12/makalah-tata-cara-haji-dan-umroh.html uan petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
gunakan bahasa yang sopan..